SINJAI, Jendela Satu— Kasus pengancaman dan penghadangan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Sulawesi Selatan di kabupaten Sinjai memasuki babak baru. Jumat, (19/11/2021).
Pasalnya, LSM GMBI telah melaporkan di Polda Sulsel, sejumlah oknum yang tidak bertanggung Jawab atas tindakan pengancaman dan penghadangan terhadap massa aksi GMBI pada saat usai melakukan aksi demonstrasi di kabupaten Sinjai beberapa bulan lalu.
Hal tersebut diungkapkan Humas GMBI Distrik Sinjai, Rustam Panjaitan. Ia mengungkapkan bahwa laporan ketua GMBI Wilter Sulsel tertanggal 7 Oktober 2021 telah ditindaklanjuti di Polda Sulsel.
Hanya saja kata Rustam, untuk SP2HP)
penyelidikan lebih lanjut berkas laporan aduan tersebut dilimpahkan di Polres Sinjai.
“Kapolda Sulsel telah melimpahkan perkara ini ke Polres Sinjai sebagaimana tertuang pada surat pemberitahuan yang kami terima, dengan nomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 29 Oktober 2021,” ungkapnya,
Rustam menjelaskan alasan pelimpahan penangan laporan tersebut menurut surat pemberitahuan yang kami terima dikarenakan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sinjai.
“Berdasarkan surat Kapolda Sulsel yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai dengan nomor: B/ 3809/X/RES/2021/ Ditreskrimum,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Sinjai, Sabir mengungkapkan pihak Polres Sinjai, telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini baru saja saya dimintai keterangan di ruang penyidik Reskrim Polres Sinjai, Selanjutnya beberapa saksi kami akan dipanggil juga untuk memberikan keterangan tambahan,” pungkasnya.
Komentar