oleh

Dugaan Reses Fiktif, 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan ke Kejati dan BPK

Editor:

BONE, Suara Jelata— 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Laporan tersebut dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain 45 anggota DPRD Bone, Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021 lalu.

Selain di Kejati Sulsel, LPPPLHK juga melaporkan dugaan reses fiktif ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Update Info Gempa di Melonguane Sulut: 5 Gempa Susulan Pasca Magnitudo 7,1 SR

Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman, mengatakan pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.

“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejati Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” katanya.

Baca Juga:  Simulasi Sispamkota Sukses, Danyon Ichsan; Brimob Bone Siap Amankan Pilkada 2024

45 Anggota DPRD Bone disebut melakukan reses ke lima Daerah Pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari.

Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp. 2.962.600.000.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh,” ujarnya.

Fatmasari, mengungkapkan ada beberapa anggota DPRD Bone yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal menurut Fatmasari, foto itu hanya palsu.

Baca Juga:  Soal Kasus BBM Ilegal di Sinjai: Sopir-Kernet Ditetapkan Tersangka, Pemilik 8 Ton Solar Masih Misterius

“Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di Rumahnya, paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil, membenarkan adanya laporan dari LPPPLHK.

“Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti,” kuncinya.

Penulis: TA

Komentar