BONE, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba.
Pelaku diamankan di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bone, AKBP. Ardiansyah, pada saat melakukan konfrensi pers. Rabu, (09/02/2022).
Kapolres Bone, AKBP. Ardiansyah, mengatakan Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan atau penggeledahan dirumah pelaku berinisal IF, maka ditemukanlah barang bukti terebut di atas dalam penguasaannya,” katanya.
Menurut keterangan Pelaku kata Kapolres Bone, Sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial SA di Kabupaten Sidrap.
“Sabu dimiliki dengan cara dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp. 22.000.000, dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku,” pungkasnya.
Komentar