SINJAI, Jendela Satu— Aktivis Aliansi Pemuda Untuk Demokrasi dan keadilan Indonesia (APUKK), Herenal, mendesak Bupati Sinjai, untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, karena cacat prosedural.
Herenal, menduga ada oknum PPKD Saotengah, melakukan kecurangan dengan melanggar Perbub No 30 tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.
“Patut dipertanyakan sebab proses tahapan penjaringan dengan melakukan seleksi berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa, yang dilaksanakan pada tanggal 23 januari 2022 dan pada tanggal 26 Januari menetapkan 4 bakal calon kepala desa dinyatakan melalui berita acara PPKD Saotengnga,” katanya.
“Dan pada tanggal 24 Februari 2022 PPKD membatalkan pencalonan Wahyu Firmansyah sebagai bakal calon kepala Desa melalui pesan WhatsApp,” tambahnya.
Lanjut Renald, apa yang di lakukan PPKD selaku penyelenggara harus bertanggung jawab.
“Secepatnya kami akan membawa aspirasi dan meminta di RDPkan di DPRD dan akan menempuh Jalur Hukum,” pungkasnya.
Komentar