SINJAI, Jendela Satu— Pemerintah Desa Turungan Baji berinisiatif memediasi polemik yang dialami warganya dengan melibatkan beberapa unsur.
Di mana sebelumnya dugaan kasus pengrusakan tanaman milik Bahtiar, dan terlapor SM telah selesai dengan cara berdamai atas dasar kekeluargaan di Aula Desa Turungan Baji, Senin (27/06/2022).
Mediasi tersebut dilakukan atas permohonan pihak terlapor kepada pihak pelapor dengan melibatkan pihak kuasa atau praktisi hukum dan lembaga swadaya masyarakat serta tokoh pemuda.
Ada pun hasil kesepakatan yang dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi bahwa pihak terlapor tanpa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bahtiar. Di mana Bahtiar didampingi oleh kuasa hukum, Sulharmin, SH, Fitrah Alqadri, SH, Andi Edy Sofyan dan Andi Baso Lolo Supu.
Mereka sepakat menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan Restorative Justice.
“Ini adalah alternatif yang memang menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak penegak hukum dalam hal ini, polsek Sinjai Barat. Bagaimana setiap persoalan diupayakan selesai tanpa harus ke pengadilan” kata Fitra Alqadri, SH.
Fitra melanjutkan, kasus seperti ini sangat rentan terjadi di desa-desa.
“Saya dan rekan kuasa hukum lainnya yang terlibat mendampingi kasus ini berharap, semoga ke depan masyarakat bisa lebih damai tanpa ada lagi kejadian serupa” tutupnya.
Diketahui dalam mediasi ini tidak dihadiri aparat penegak hukum, namun tetap berjalan lancar. Sehingga pihak pelapor kemudian bersama kuasa hukumnya beserta pihak terlapor ke Kantor Polsek Sinjai Barat mencabut laporannya.
Komentar