oleh

Kejari Sinjai Proses Dugaan Penyetoran Fee Proyek ke Bupati Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kejari Sinjai, mulai memproses aspirasi Baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai.

Dimana, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, diduga menerima Fee Proyek yang dikumpulkan oleh Ketua Kelas Hj. Nani.

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli Herman, dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek dalam proses.

“Aspirasi Baramuda terkait kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai, sementara kami proses,” katanya. Senin, (11/07/2022).

Andi Sulkifli Herman, mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Gandeng BBPOM Makassar, Dinkes Sinjai Gelar Bimtek Penilaian Mandiri Produksi Olahan Pangan

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan akan dilakukan klarifikasi,” ujarnya.

Saat ditanya siapa yang akan dipanggil, pihaknya belum bisa menyebutkan namanya.

“Maaf kalau untuk itu kami belum bisa menyebutkan namanya. Intinya kami akan terus menginfokan pengembangannya,” kuncinya.

Sebelumnya, Baramuda juga sudah membawa aspirasinya di DPRD Sinjai. Jumat, (08/07/2022).

Didepan penerima aspirasi, Baramuda menyampaikan adanya aroma dugaan praktek korupsi pada UKPBJ Sinjai karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh POKJA, yang dimana sejumlah kegiatan (proyek red) dengan anggaran milyaran yang ditenderkan terkesan ada permainan/persekongkolan.

Baca Juga:  Presiden RI Jokowi Apresiasi Pelayanan Kesehatan RSUD Sinjai

“Dengan ini kami juga menduga dalam pemenangan tender terdapat beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (fee red) ke pihak penguasa melalui ke “Ketua Kelas” yang ditunjuk atau dipercayakan untuk itu, dengan tugas melaksanakan pengumpulan setoran awal dan membantu mengarahkan agar pengusaha yang bersangkutan dapat memenangkan paket tender kegiatan yang telah dibayarnya,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai, Wahyu, saat dikonfirmasi mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda, diterima.

Baca Juga:  Balap Liar Malam Takibar di Kota Sinjai Resahkan Warga, Polisi Kemana?

Pihaknya pun akan melakukan tindakan lanjut dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sinjai.

Wahyu juga mengatakan, dari keterangan Baramuda, Hj Nani jadi ‘Ketua Kelas’ yang ditunjuk Bupati Sinjai, diduga untuk menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.

“Jadi kami menerima Aspirasi dari Baramuda Sinjai terkait dugaan Bupati Sinjai memerintahkan ketua kelas Hj Nani, menerima fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar