oleh

Dugaan Fee Proyek Dikumpulkan ‘Ketua Kelas’, DPRD Sinjai Minta APH Lakukan Penyelidikan Proses Lelang Tender

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Komisi III DPRD Sinjai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjuti aspirasi Baramuda. Jumat, (15/07/2022).

Diketahui, aspirasi Baramuda terkait dugaan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, memerintahkan Ketua Kelas Hj. Nani, menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.

Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Andi Jusman, fraksi Partai Nasdem Sinjai.

Baca Juga:  Digelar Dinas Kominfo, Sekda Sinjai Buka Bimtek Pengisian Form Arsitektur SPBE

Andi Jusman, mengatakan RDP ini membicarakan aspirasi masyarakat terkait permasalahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan rapat Komisi III pada hari ini maka diputuskan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap proses lelang/tender di bagian pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Turut hadir dalam RDP, Komisi III DPRD Sinjai, Kepala Bagian ULP Sinjai, Andi Syarifuddin, beserta stafnya.

Baca Juga:  PLN Icon Plus Gencarkan Sosialisasi ICONNET, Akses Internet Handal untuk Takalar

Sebelumnya, Aspirasi Baramuda terkait dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di Kabupaten Sinjai, masih bergulir di Kejaksaan Negri (Kejari) Sinjai.

Sampai saat ini, pihak Kejari Sinjai, akan memanggil yang terkait untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli Herman.

Andi Sulkifli Herman, mengaku dugaan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda saat ini sementara dalam proses.

Baca Juga:  Buntut Surat PAW, legislator Hasnah Mengaku Dizalimi: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

“Aspirasi Baramuda terkait kejanggalan pada proses lelang proyek di Sinjai, sementara kami proses. Nanti kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya.

 

 

Komentar