oleh

Kasus Dugaan Korupsi Dana Ummat, Sekda Sinjai Ikut Terseret

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Proses perkara kasus dugaan korupsi dana ummat di Kesra Setdakab Sinjai sampai saat ini masih terus berproses.

Sudah hampir berjalan 1 tahun kepastian hukumnya belum jelas. Tipikor Polres Sinjai belum meningkatkan proses kasus tersebut dimana Kerugian Negara diduga sebanyak Rp. 605 juta rupiah.

Meskipun sudah beberapa saksi sudah diperiksa, Tipikor Polres Sinjai hingga sekarang belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal bukti bukti dan sejumlah pengakuan terduga pelaku dan beberapa petunjuk sudah terpenuhi bahwa adanya perbuatan kejahatan dalam proses kasus tersebut.

Baik bukti primer dan sekunder sudah terpenuhi, dengan alasan pihak kepolisian menunggu hasil audit Inspektorat.

Pihak Inspektorat Sinjai sudah gelar audit dan temukan dugaan kerugian negara dan masih menahan bukti temuannya hingga sekarang enggan menyerahkan hasil auditnya ke penyidik Tipikor Polres Sinjai.

Sehingga kasus tersebut terkesan ingin diselamatkan agar tidak ada efek jerah terhadap pelaku korupsi disinjai

“Seharusnya kepolisian mengambil sikap agar mengambil lembaga lain untuk mengaudit hasil kerugian negara dalam kasus dana ummat ini, karena bukan hanya pihak Inspektorat yang dapat mengaudit hasil kerugian negara agar tidak terkesan bahwa adanya upaya mengaburkan kasus ini,” ungkap Praktisi Hukum, Dedi Irawan.

Baca Juga:  Sekretariat Mahasiswa Bone TATG Diserang Puluhan OTK

Meskipun berkasus dan belum ada kejelasan, Tahun ini kembali Pemerintah Sinjai disiapkan anggaran Totalnya mencapai Rp6,9 miliar dibagi ke beberapa program,yakni  Rp5,7 miliar anggaran insentif petugas keagamaan untuk 3.209 orang.

Terdiri dari 800 guru mengaji, 720 imam masjid, 720 petugas riayah, 80 imam desa/kelurahan, 720 muazin, 160 pemandi jenazah dan 9 petugas penjaga makam.

Kemudian, bantuan hibah Rp. 415 juta untuk 44 buah masjid. Bantuan sebesar Rp. 315 juta untuk sembilan Pondok Pesantren.

Selain itu, juga siapkan anggaran sebesar Rp405 juta untuk program tahfidzul atau pencetak penghafal Al-Qur’an yang diberika kepada 3 Pondok Pesantren.

Adapun kejanggalan proses kasus dana ini mendapat cekalan dari berbagai tokoh masyarakat dimana menilai bahwa kasus tersebut sangat memalukan, karena insentif dengan jumlah kecil untuk keagamaan menjadi sasaran korupsi.

“Sangat disayangkan sejumlah oknum yang tega menyulap dana ummat tersebut,berharap agar ada efek jera agar pihak penegak hukum mengadili pelaku tersebut,” ungkap Andi Rahim.

Berjalannya proses kasus tersebut sehingga sekretaris daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin selaku kuasa pengguna anggaran juga ikut terlibat dan pihak penyidik mengundangnya untuk klarifikasi kasus tersebut tang terjadi dibawa pengawasannya.

Baca Juga:  Malam Takbiran Idul Fitri 2024, IMPERA Gelar Pawai Obor Keliling

“Kami sudah mengambil keterangan klarifikasi Pak Sekda dan kami masih menunggu hasil audit inspektorat,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafryddin.

Diketahui bahwa dana ummat tersebut tidak seharusnya cair dengan cara manual dimana secara otomatis dana insentif ini masuk ke masing masing ke penrima dan hanya saja tiba tiba terbit cek dan ampra pencairan dijadikan LPJ yang diduga sejumlah tanda tangan palsu untuk mencairkan dana ummat tersebut dengan cara bertahap agar dana tersebut dapat diakali agar cair secara manual dengan akumulasi sementara sebanyak 605 juta rupiah.

Diketahui sebelumnya ND selaku bendahara pembantu di sekretariat kesra setdakab sinjai mengakui jika dirinya sudah menanda tangani hasil audit jumlah kerugian negara yang ditemukan oleh inspektorat dengan senilai Rp. 605 juta pada kurang lebih 4 bulan sebelumnya.

Kemudian ND mengakui bahwa jumlah kerugian itu sudah dikembalikan sebanyak 300juta lebih kemudian sisa kerugian negara senilai 200 juta lebih diberikan tenggat waktu 30 hari oleh inspektorat agar dikembalikan

Baca Juga:  PAD PDAM Sinjai Dirahasiakan, Direktur: Internal Perusahaan

Hanya saja waktu kurang lebih 4 bulan berjalan sejak perjanjian pengembalian kerugian negara tersebut dibuat, sisa kerugian sebanyak 200 juta lebih tak kunjung dikembalikan dengan alasan belum terkumpul hingga sekarang.

Dedi irawan menyebutkan, berdasarkan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 dan 4 dijelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Ini adalah dana ummat dan warga tidak mampu seharusnya kasus tersebut sudah jelas kepastian hukumnya tanpa harus menunggu inspektorat untuk mengaudit dan dapat menggunakan lembaga lainnya seperti BPK atau BPK,”ungkapnya.

Aktivis hukum Dedi Irawan menegaskan bahwa melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara 605 juta tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka,karena unsur pidananya sangat jelas dimana menggelapkan uang negara itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, itu tidak menggugurkan pidana.

“Ada yang menyimpang dalam proses kasus tersebut,mengacu pada keterangan terduga pelaku dibeberapa media,itu sudah tidak ada alasan pihak tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar