SINJAI, Jendela Satu— Terkait proses perkara dugaan kasus korupsi di Setdakab Sinjai dimana sementara negara merugi sebesar Rp. 605 juta Inspektorat diminta agar tidak menghalangi proses penyelidikan polisi dengan modus perlambat setor hasil audit hasil kerugian keuangan negara.
Diketahui, dugaan kasus korupsi ini sudah berjalan sejak awal tahun 2022 dan berbagai pengakuan terduga pelaku bahwa dana yang digelapkan itu sebanyak 605 dinikmati banyak oknum.
Bahkan jauh beberapa bulan sebelumnya sejak beberapa bulan kemarin ND sebagai pembantu bendahara mengakui jika dirinya sudah sepakat dan menanda tangani hasil audit Inspektorat dan diberikan waktu 30 hari sejak rekomendasi hasil audit inspektorat dikeluarkan.
Namun sudah bejalan beberapa bulan sejak perjanjian kesepakatan itu inspektorat tak kunjung menyerahkan hasil auditnya ke pihak Tipikor polres Sinjai.
“Kami sedang menunggu hasil audit inspektorat dan hingga sekarang belum ada padahal kasus ini kami ingin naikkan ketahap selanjutnya,”ungkap AKP. Syafruddin.
Dari sejumlah oknum yang sudah diperiksa termasuk Sekretaris Daerah, Polisi diminta periksa Haerani Dahlan yang menjabat selaku PLT Kesra saat bermasalahnya penggunaan anggaran insentif keagamaan tersebut demi tercapainya kepastian hukum proses kasus dugaan korupsi ini
“Sebaiknya pihak Inspektorat tidak berusaha untuk mengaburkan atau perlambat proses perkara tersebut, karena sangat jelas dalam perkara ini sudah keras adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang ulang,” kata Aktivis Hukum, Dedi Irawan.
Selain membengkaknya jumlah kerugian negara di Kesra ini juga dana insentif yang seharusnya dinikmati tokoh agama secara rutin malah disalah gunakan pihak pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Sudah tidak sepantasnya oknum ASN di Kesra ini perlakukan anggaran insentif keagamaan tersebut. Karena itu diperuntukkan untuk ummat diminta Bupati Sinjai agar tegas dan angkat bicara soal kasus korupsi di Sinjai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui oknum yang sudah diperiksa adalah, DH, KM, HA, AM, SM, ND dan sejumlah oknum lainnya.
Komentar