oleh

Kasus Pengeroyokan Siswa SMPN 22 Bontopale Berproses di Polres Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kasus pengeroyokan siswa SMPN 22 Bontopale, Kecamatan Sinjai Timur, MM (16) berproses di Polres Sinjai.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor TBL / B/ 125 / VIII / 2022 / SPKT / RES Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLHK bersama Bupati Sinjai Tanam Pohon

“Info dari penyidik bahwa ini hari dipanggil namun pelapor meminta untuk besok datang ke Mapolres,” katanya.

Sementara untuk pelaku kata AKP. Syahruddin, masih menunggu selesai keterangan dari pihak pelapor dan saksi.

“Nanti setelah kita ambil keterangannya pelapor dan saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang pelajar SMPN 22 Bontopale, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Samataring. Minggu, (7/8/2022).

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Slingshot Pitu Limpoe Rutin Laksanakan Latihan

MM mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya, dia mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang setelah pulang dari sekolahnya.

Kejadiannya pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.00 Wita di samping SPBU Manggarabombang Sinjai Timur tidak jauh dari sekolah korban.

”Ada dua luka di bagian kepalanya, katanya dikeroyok sekitar tiga orang namun tidak diketahui identitasnya oleh korban,” kata Jumriah, Tante MM.

Komentar