SINJAI, Jendela Satu— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, akan menindak tegas hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Trantibum Satpol PP Sinjai, Muh Nur Adri Arief. Kamis, (18/08/2022).
Adri mengatakan pihaknya akan menindak tegas hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum melalui tim Pos Praja Reaksi Cepat (PRC).
“Kami akan menindak tegas hewan ternak yang berkeliaran,” katanya.
Lanjutnya, ia juga meminta kepada kerjasama masyarakat bagi yang melihat hewan ternak berkeliaran bisa menghubungi nomor Pos PCR 082193480357.
“Bagi masyarakat kami mohon kerjasamanya, kalau ada melihat hewan ternak berkeliaran langsung telfon kami melalui nomor Pos PCR,” tandasnya.
Selain itu, Ia juga berharap kepada warga yang memiliki hewan ternak untuk tidak dilepas.
“Yang punya hewan ternak jangan dilepas sembarangan, karena kami akan amankan dan memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu,” kuncinya.
Diketahui, saat ini Satpol PP Sinjai setiap hari rutin melakukan patroli penindakan hewan ternak berkeliaran di sekitaran Kecamatan Sinjai Utara.
Komentar