SINJAI, Jendela Satu— Perjalanan proses kasus dugaan korupsi di Tipikor Polres Sinjai cukup lama.Kasus yang dimulai berproses sejak awal tahun 2022 ini menguak, nampaknya akan terselamatkan.
Bagaimana tidak sebelumnya pihak auditor Inspektorat Sinjai telah menahan waktu cukup lama guna memberikan ruang pengembalian kerugian negara senilai Rp. 605 juta lebih terhadap terduga pelaku ND.
Sehingga proses kasus ini berbulan bulan berjalan di Tipikor Poles Sinjai tanpa menemukan kepastian hukum.
Signal penyelamatan perkara dugaan korupsi dana insentif tenaga keagamaan dan uang makan minum tersebut terungkap.
Hingga diketahui pelaku utama ND telah melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara diangsur kepada Inspektorat Kabupaten Sinjai.
Dalam kasus tersebut Negara diduga merugi hingga hampir milyaran rupiah, dana yang diperuntukkan program insentif keagamaan disejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai di tilap dengan berbagai modus pemalsuan admnistrasi guna untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya pihak Tipikor Polres Sinjai sudah memeriksa puluhan oknum yang diduga terseret dalam kasus ini.
Selain sekretaris daerah AM juga HD yang menjabat sebagai asisten lll dimana diketahui bahwa merupakan pejabat yang pernah menduduki jabatan selaku PLT Kesra dimana dugaan korupsi tersebut terjadi.
Komentar