oleh

Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Online di Sinjai, 1 Diantaranya Tukang Becak

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai, mengamankan pelaku penjual kupon judi togel online.

Diketahui, identitas pelaku NR (50) Warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin, mengatakan tersangka berprofesi sebagai tukang becak.

“Tersangka ditangkap Team Resmob Satreskrim Polres Sinjai pada Kamis Siang,” katanya. Senin, 29/08/2022).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai, selain NR, pihaknya juga mengamankan pelaku kedua yang berinisial SN (42) warga Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, yang merupakan pengepul togel.

Baca Juga:  Keberadaan ODGJ di Sinjai Kota Resahkan Warga, Satpol PP Diminta Bertindak

“Jadi penangkapan terhadap kedua tersangka tindak pidana perjudian jenis togel online tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kata dia, dilakukan di Kompleks Pasar Sentral Sinjai.

“Adapun modus tersangka NR ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situs judi togel online,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Sinjai Berduka, Salah Satu Personelnya Bripda Gusti Randa Meninggal Dunia

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai Bripka, Andi Mapparumpa menambahkan pihaknya pada saat penangkapan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, Uang tunai Rp 1.612.000(satu juta enam ratus dua belas ribu) pasangan togel dari orang. pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar, Rp. 20.000 sebanyak 6 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 7 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 15 lembar, Rp. 2000 sebanyak 21 lembar, Rp. 1000 sebanyak 5 lembar dan lima lembar kopelan pemasangan,” pungkasnya.

Komentar