SINJAI, Jendela Satu— Tipikor Polres Sinjai, akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana ummat di Kesra Setdakab Pemerintahan Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafruddin, saat ditemui di Ruang Kerjanya. Rabu, (07/09/2022).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafruddin, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berproses.
“Kasus dugaan korupsi tersebut masih status lidik,” katanya.
Namun kata Kasat Reskrim Polres, pihaknya akan melakukan gelar perkara sebelum ditingkatkan menjadi sidik.
“Sebelum ditingkatkan statusnya, kami akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.
Saat ditanya kapan dilakukan gelar perkara, AKP. Syafruddin, menjawab akan dilakukan secepatnya.
“Secepatnya akan dilakukan. Namun, kita harus berkoordinasi dengan Polda Sulsel, karena gelar perkara akan dilakukan di Polda,” tandasnya.
Lanjutnya Kasat Reskrim Polres Sinjai, menuturkan pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi saksi.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi saksi, namun belum bisa kami sebutkan. Tapi setelah gelar perkara nantinya, pasti kami akan sebutkan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana ummat ini memakan waktu cukup lama yang hampir setahun.
Dimana kerugian negara ditaksir 605 juta, namun ketika proses audit berlangsung berbulan bulan.
Dari informasi yang dihimpun, pihak auditor Inspektorat temukan dugaan kerugian negara senilai 700 juta lebih.
Dalam kasus ini sejumlah pejabat diduga menikmati aliran dana tersebut bahkan terduga pelaku ND mengakui jika dirinya merasa tertekan untuk mengungkap semua yang menikmati dana tersebut karena di intimidasi akan dipecat.
Dana tersebut diperuntukkan untuk tokoh agama dan guru mengaji dan penggali kubur dengan nilai sedikit juga dijadikan sasaran perampokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sejumlah pegawai di Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya pelaku ND diduga telah mengembalikan kerugian negara yang tidak sesuai regulasi senilai 200 Juta lebih dan kemudian sisa dari akumulasi dana 605 juta itu dikembalikan secara manual meskipun menyalahi komitmen waktu 30 hari yang ditentukan.
Sedangkan hasil audit terakhir ditemukan pembengkakan jumlah kerugian negara senilai 700 juta lebih dan ND sudah kewalahan dan tak memiliki dana untuk persiapkan dana pengembalian hasil korupsi tersebut dengan senilai kurang lebih 100 juta lebih.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Dedi Irawan, mengaku ada dugaan aroma orang sakti dan uang konsorsium mulai tercium ditengah perjalanan proses kasus dana umat di Setdakab Sinjai ini.
“Bagaimana tidak sudah sejumlah pejabat baik sejumlah PPTK dan asisten 3 baik Sekda yang diperiksa karena terseret dalam kasus dugaan korupsi dana umat yang merugikan negara hampir 1milyar rupiah ini,” kuncinya.
Komentar