SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai, menggelar konferensi pers terkait peristiwa kecelakaan antar sepeda motor yang menewaskan salah satu mahasiswa Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Perempatan Jalan Persatuan Raya, Depan Kantor Kesbangpol, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (16/11/2022) kemarin.
Kasatlantas polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris menjelaskan kecelakaan Lalulintas tersebut bermula saat motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 4286 KO dikendarai Sulkifli Hidayat (korban) dari arah selatan mendahului Trail Kawasaki 250 warna hitam nomor Polisi XIV-11102-37 yang dikemudikan anggota Sat Samapta Polres Sinjai.
Saat Sulkifli (korban) mendahului jalur kiri kendaraan anggota Sat Samapta Polres Sinjai yang berboncengan, tiba-tiba korban berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein untuk masuk menuju Jalan Pangeran Diponegoro sehingga terjadilah tabrakan hingga korban terpental.
“Akibat tabrak tersebut, korban terpental kearah kanan dan mengenai papan reklame yang terpasang di pinggir jalan,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua anggota Sat Samapta Polres Sinjai, kata Muhammad Idris, mereka menyampaikan kecepatan motor yang dikendarainya masih dengan kecepatan standar dengan rata-rata 45 hingga 50 Km/jam.
“Kedua anggota polisi mengakui kecepatan kendaraan usai melaksanakan pengaturan lalulintas untuk menuju ke Mapolres Sinjai rata-rata 45 hingga 50 km/jam saat kejadian tersebut,” ungkapnya dihadapan awak media.
IPTU. Muhammad Idris, membantah soal isu pengejaran motor saat insiden kecelakaan tersebut. Ia mengakui tidak ada pengejaran kendaraan bermotor saat peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tidak ada pengejaran, saat olah tempat kejadian perkara dari informasi dan beberapa saksi, korban mendahului jalur kiri dan langsung belok kanan sehingga kecelakaan itu tak terhindar,” pungkasnya.
Komentar