YOGYAKARTA, Jendela Satu— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja mengamankan RO (19) dan GK (18) terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang kakek MO (74) yang tidak lain merupakan kakeknya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melancarkan aksinya saat korban di berada di dalam mobil yang terparkir di depan restoran tepatnya di jalan Jendral Sudirman, Jogja. Rabu malam, (23/11/2022).
Dilansir dari detik.com, pembunuhan tersebut diduga dipicu masalah utang piutang. Kapolresta Jogja, Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pembunuhan yang terjadi di parkiran jalan Sudirman, Kota Baru, Yogyakarta. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB,” terang Idham dalam jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (25/11/2022).
“Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan pada dua tersangka dan akan kita lakukan pendalaman-pendalaman apakah ada motif motif lainnya,” tambahnya.
Idham kembali menjelaskan, pelaku satu yakni RO dalam aksinya dibantu temannya, GK yang bertugas menjadi eksekutor. Sedangkan korban MO (74) adalah kakek dari pelaku RO.
“Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa,” terangnya.
Motif kasus ini, menurut Idham adalah utang piutang. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO. Besaran utang yang dipinjamkan yakni sekitar Rp 80 juta.
“Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Idham menerangkan kedua korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana.
“Pasal yang disangkakan adalah primernya 340 KUHP pidana juncto 36, subsidernya 338 juncto 55-56 KUHP pidana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya.
Komentar