SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Syahruddin, mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin (5/12/2022) pukul 23.15 WITA.
Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial TH (18), alamat Jalan Arif Rahman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
TH diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/217/XII/2022/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Desember 2022, atas nama korban Insan Bin Nurdin.
“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Reserse Mobil (Resmob) gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor melintas di jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” katanya.
“Kemudian anggota Resmob bersama anggota Patmor Polres Sinjai bergerak ke jalan Bhayangkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang awalnya pelaku mengambil kunci motor yang mana pada saat itu pelapor hendak melaksanakan sholat dan menyimpan kunci motor di atas kotak amal mesjid.
Setelah itu pelaku kembali mengambil motor tersebut yang terparkir di parkiran mesjid dan langsung pergi ke rumahnya untuk menyembunyikan motor tersebut.
“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar