MAKASSAR, Jendela Satu— 4 orang di Kabupaten Sinjai, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022).
“Tersangka di Kabupaten Sinjai masing-masing inisial AR, IN, AA, dan AI,” katanya.
Tak hanya di Kabupaten Sinjai, Polda Sulsel juga mengumumkan para tersangka lainnya.
Para tersangka terdiri dari 14 orang masing-masing 4 orang asal Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar 6 orang dan Kabupaten Bantaeng 4 orang.
“Lainnya, Kabupaten Takalar yakni inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF. Dan selanjutnya Kabupaten Bantaeng yakni inisial AF, Z, AM, dan RA,” ucap Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Ia mengatakan dari total 14 tersangka tersebut masing-masing ada yang berperan sebagai koordinator daerah, Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) dan suplair barang.
Para tersangka diduga melakukan mark-up harga satuan barang atau mengurangi indeks serta menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian dari hasil audit BPK temukan kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp20 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus BPNT untuk tiga kabupaten di Sulsel ini, kerugiannya sekitar Rp20 miliar. Ini baru tiga kabupaten yakni Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai. Untuk Kabupaten Bulukumba masih proses,” pungkasnya.
Komentar