SINJAI, Jendela Satu— 2 penjual Minuman Keras (Miras) asal Sinjai dan Bone diamankan oleh personel kepolisian sektor (Polsek) Sinjai Utara.
Kedua pelaku itu diamankan karena terbukti menjual Miras.
Pelaku diamankan personel kepolisian Polsek Sinjai Utara di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Sinjai Utara, AKP. Edi Gunawan, saat dikonfirmasi mengungkapkan identitas kedua pelaku.
“Dua orang bandar Miras tersebut, laki-laki inisial MY (50) dan perempuan inisial HS (49),” katanya.
Lebih lanjut Edi Gunawan menambahkan bahwa pelaku penjual Miras laki-laki diamankan di Jalan Agus Salim, kecamatan Sinjai Utara dan Perempuan diamankan di Lappa Mancelling, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“Setelah MY diamankan di Jalanan Agustus Salim, kita lakukan pengembangan kasus di TKP. Setelah itu, didapatkan informasi MY juga melakukan kegiatan yang melanggar hukum, dari itu kita juga mengamankan MY di Rumahnya dan didapatkan barang bukti,” kuncinya.
Komentar