oleh

Seleksi Perangkat Desa Pattalassang Sinjai Berpolemik, Diduga Ada Kongkalikong Hingga Bocoran Kunci Jawaban

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Pattalassang, berpolemik.

Pasalnya, seleksi formasi Kasi Pelayanan dan Kepala Kewilayahan Dusun Borong Pao, dinilai menuai kontroversi.

Hal itu diungkapkan oleh peserta seleksi, yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, mekanisme seleksi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mulai dari Sekertaris Desa selaku Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa mengeluarkan jadwal tes wawancara mendahului tes tertulis.

“Ini sejarah baru karena dalam tes apapun yang menjadi penentu adalah tes wawancara dan selalu diakhir. Panitia telah melanggar peraturan Bupati No. 31 Tahun 2016 pasal 10,” katanya. Jumat, (30/12/2022).

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Sekolah di Sinjai Kota, Ruang Kelas Rusak

Lainnya, Kepala Desa meninggalkan lokasi tes pada saat tes sedang berlangsung yang merupakan tugas pokok atau utama dan penting dalam pemerintahan dan merupakan wewenang penuh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa di Desa dan tidak memberi tembusan kepada BPD.

“Olehnya itu apapun alasannya kami tidak bisa terima seakan bersembunyi dan ingin cuci tangan sehingga yang terjadi sekertaris desa selaku panitia terkesan tidak melaksanakan proses secara transparan dan akuntabel dan mengambil alih wewenang kepala Desa,” ujarnya.

Bahkan, Kepala Desa Patalassang telah melanggar Pasal 29 UU No. 6 Tentang larangan Kepala Desa.

“Kepala Desa telah menyalahi apa yang telah dikatakan ketika unsur masyarakat memberi saran tentang pemerataan dari segala sektor pada forum musyawarah di Desa, kepala Desa Patalassang selalu menyatakan dihadapan forum itu adalah komitmen saya selaku Kepala Desa tapi ternyata hanya bisa dikatakan namun tidak bisa di aplikasikan dan cenderung mementingkan kepentingan sepihak, pribadi atau golongan,” tandasnya.

Baca Juga:  Seorang IRT di Sinjai Jadi Korban KDRT Setelah Suaminya Ketahuan Story Cewek di WhatsApp

Lanjutnya, Panitia tidak melakukan proses secara transparan, pemeriksaan hasil tes tertulis tidak dipersaksikan dihadapan peserta tes.

“Apa yang menjadi dasar dari pihak PMD Pulang Cepat setelah proses wawancara selesai tampa menyaksikan dan mengawasi jalannya proses tes tertulis yang merupakan tanggung jawab penuh pembuat soal, ini berarti pihak PMD Membuka ruang kepada panitia untuk melakukan kecurangan, (Kecurigaan Bersekongkol),” ucapnya.

Baca Juga:  Dikonfirmasi Terkait Info Bencana, Kepala BPBD Sinjai: Konfimasi Ke Camat Sinjai Baratko

Ia menambahkan apa yang menjadi dasar dari PMD memberikan 2 (dua) lembar kunci jawaban kepada panitia, apakah ini bentuk kerja sama PMD dengan Panitia supaya bisa mengganti kunci jawaban dari salah satu peserta tes yang akan dipilih.

“Apa dasar dari pihak PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) sehingga tidak membiarkan panitia memberikan foto copy kunci jawaban kepada peserta Tes setelah semua proses tes selesai sebagai bentuk transparansi, ini berarti pihak PMD menutupi sesuatu memungkinkan kerja sama dengan panitia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Patalassang, Ismail, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Komentar