SINJAI, Jendela Satu— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyelenggarakan Asistensi Data Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 2022, Minggu (05/3/2023).
Berlangsung di Hotel Claro Makassar, kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Kepada para kepala perangkat daerah yang mengikuti asistensi ini, ia menyampaikan bahwa data capaian kinerja pemerintahan daerah harus dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah dapat diwujudkan dalam 3 bentuk pertanggungjawaban, yaitu kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, LPPD ini kata Andi Jefrianto, akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
Olehnya itu, asistensi yang diselenggarakan tersebut dinilai penting untuk dilaksanakan agar seluruh perangkat daerah dapat memahami penyampaian laporan kinerja yang akurat dan akuntabel, serta data yang dicantumkan dapat disampaikan dengan tepat waktu.
“Penyusunan dan penyelesaian LPPD harus menjadi perhatian kita semua karena laporan ini akan menjadi alat ukur pemerintah pusat. Saya berharap kepada seluruh penanggungjawab data untuk menyajikan dan menyampaikan data tepat waktu,” pungkasnya.
Komentar