BONE, Jendela Satu— Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buareng melakukan unjuk rasa buntut persoalan pemberhentian dua Kepala Dusun secara sepihak di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Senin, (13/03/2023).
Puluhan peserta aksi mendatangi beberapa instansi terkait mulai di kantor Desa Buareng, Kantor Camat Kajuara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor DPRD Bone.
Pemberhentian dua Kepala Dusun secara sepihak yang diduga cacat prosedural baik di Dusun Benteng dan Dusun Salokkae dilakukan oleh oknum Kepala Desa Buareng.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengunjuk rasa, Andi Edy Sofyan, dalam orasinya ia mengatakan bahwa pemberhentian dua kepala dusun cacat prosedural.
“Pemberhentian dua kepala dusun yakni Dusun Benteng dan Dusun Salokkae itu cacat prosedural dan menantang pihak pemerintah desa untuk adu data,” ungkapnya.
Selanjutnya, Edy menambahkan, pihak kecamatan seolah-olah takut mengambil tindakan seperti memberikan teguran.
“Pihak Camat seolah-olah takut mengambil tindakan seperti memberikan teguran kepada Kepala Desa Buareng atas tindakan yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PMD Bone Drs. A. Gunadilukra, menuturkan pemerintah desa sudah dibekali mengenai prosedur untuk menjalankan tugas dan tupoksinya mulai dari penjaringan sampai tahap pengangkatan begitupun dalam pemecatan harus sesuai dengan persyaratan.
“Contohnya : meninggal, pindah domisili atau mengundurkan diri. Dan rencana ingin memanggil pihak terkait yaitu Kepala Desa Bareng rencana ingin memediasi,” tuturnya.
Ketua koordinator penerima Aspirasi DPRD Bone, A. Muh. Idris Raman mengatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan secara tidak hormat kepada Kepala Dusun perlu ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.
“SK pemecatan secara tidak hormat kepada Kepala Dusun perlu ditinjau kembali oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Dihadapan Aliansi di ruangan Komisi ll DPRD Bone, penerima aspirasi menegaskan terkait masalah ini pihaknya akan menghadirkan dinas terkait dan badan hukumnya pemerintah daerah untuk membahas kembali SK yang berpolemik.
Komentar