oleh

Uji Petik, Panwaslu Kecamatan Sinjai Utara Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Kecamatan Sinjai Utara menemukan dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih saat uji petik yang dilaksanakan oleh jajarannya. Selasa, (14/3/2023).

Sejumlah dugaan pelanggaran ini ditemukan saat pengawasan Coklit dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas kelurahan desa (PKD) dan Panwascam selama beberapa hari ini di Kecamatan Sinjai Utara.

Ketua Panwascam Sinjai Utara Zakaria Suyuti mengatakan dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah ditemukannya data pemilih yang belum dicoklit namun sudah di stempel stiker Coklit.

“Kita juga menemukan adanya pemilih yang sudah menjadi anggota TNI tetapi masih terdaftar sebagai pemilih yang seharusnya harus dikeluarkan dari daftar pemilih,” katanya.

Selain itu kata Zakaria, jajaran Panwascam juga menemukan data pemilih yang tidak dicoklit namun sudah memenuhi syarat untuk memilih.

Baca Juga:  Prodi Agroteknologi UMSi Ajarkan Petani Cara Buat POC di Sinjai Barat

“Kita juga saat itu menemukan ada data pemilih yang belum dicoklit, semua dugaan itu kita masukkan dalam form temuan yang tentunya sebagai dasar pengawasan kami,” terangnya.

Namun lanjut Zakaria, pihaknya sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS dan PPK, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan Coklit ulang kepada pemilih yang belum dilakukan Coklit.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Pj Bupati Sinjai Hadiri Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulsel

“Saran perbaikan sudah ditindak lanjuti, saat ini kita lakukan intens patroli pengawasan kawal hak pilih ke sejumlah rumah warga yang telah dicoklit, ” terangnya.

Patroli pengawasan ini dimaksudkan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang.

Saat ini pihaknya telah membuat posko kawal hak pilih, disini Masyarakat dapat mengadukan terkait data pemilih jika ada yang ingin disampaikan.

Komentar