SINJAI, Jendela Satu— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan parkir sembarangan dan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sah (Plat Gantung) di wilayah hukum Polres Sinjai. Jum,’at, (7/4/2023).
Satlantas Polres Sinjai melakukan penertiban dan menindak sejumlah pengemudi angkutan yang parkir sembarangan di jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Selain itu, Satlantas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB yang tidak sah (Plat Gantung).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Sinjai Ipda Suparman didampingi Kanit Gakkum Satlantas Ipda Sudirman bersama Personil Satlantas Polres Sinjai.
Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris, mengatakan bahwa penindakan dilakukan untuk menertibkan sejumlah pengemudi yang memarkir kendaraannya diarea larangan parkir sehingga kondisi jalan menjadi semrawut.
“Dalam kegiatan dilakukan tilang terhadap kendaraan yang terjaring sebanyak 12 kendaraan R4 diantaranya 11 kendaraan parkir sembraut dan 1 kendaraan plat gantung.
Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada pengemudi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus mengingatkan mereka untuk tidak lagi memarkir kendaraannya diarea larangan parkir.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sinjai Ipda Sudirman mengingatkan pengemudi untuk selalu taat terhadap aturan berlalu lintas.
“Penertiban seperti akan terus kami lakukan di tempat lainnya juga dan tindakan seperti ini tidak hanya untuk sopir angkot saja, tetapi seluruh pengendara kendaraan bermotor demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama berkendara, ” pungkasnya.
Komentar