SINJAI, Jendela Satu— Satreskrim Polres Sinjai amankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) serta Pencurian dan Pemberatan di jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu (8/4/2023) pukul 02.00 WITA.
Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku curanmor serta pencurian dan pemberatan, pelaku berinisial MA (26) Warga Dusun Toanging, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /108 / IV / 2023 / SPKT /Polres Sinjai / tanggal 07 April 2023 atas nama korban Akbar Nursyam Bin Syamsuddin (Mahasiswa).
Aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat (7/4/23) sekitar pukul 19.00 WITA di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Baso Kalaka.
AKBP Rachmat Sumekar mengatakan penangkapan pelaku berawal pada Jumat tanggal (7/4) setelah mencuri sepeda motor korban.
Sebelumnya, korban bersama rekan menyimpan motornya di dalam pekarangan sekret PPDI untuk berbuka puasa. Namun, saat korban kembali motornya sudah hilang dan kemudian melaporkan peristiwa itu secepatnya ke Polres Sinjai.
“Berdasarkan Laporan Polisi ini,Sat Reskrim Polres Sinjai bersama Sat Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan curanmor tersebut, dan petugas mendapat Informasi bahwa terduga Pelaku berada di rumah kosnya di jalan Baso Kalaka, kemudian tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah pelaku diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 6 (enam) kali dan melakukan pencurian pemberatan sebanyak 13 (tiga belas) kali.
“Pencurian motor sebanyak 6 kali semuanya mempunyai Laporan Polisi begitupun dengan pencurian dan pemberatan sebanyak 13 kali semuanya mempunyai Laporan Polisi di Polres Sinjai dengan TKP yang berbeda beda,” tuturnya.
Selain meringkus pelaku, Polres Sinjai juga berhasil mengamankan barang bukti curanmor berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, 3 (tiga) buah stand plat warna hitam, dan 1 (satu) buah penutup radiator warna silver.
Lainnya, 1 (satu) buah stand kontak warna silver, 1 (pasang) alat tensi warna pink hitam, 1 (satu) buah CDI merk honda warna hitam coklat, 9 (sembilan) buah kunci motor berbagai merk, 1 (satu) Buah tang pemotong, 1 (satu) buah gunting pemotong, 4 (empat) buah kunci letter T, 1 (satu) buah kunci Y, dan 1 (buah ) plat dengan nomor DD 3320 CL.
Adapun barang bukti pencurian dan pemberatan diantaranya 1 (satu) buah jas hujan warna hijau,1 (satu) buah senter, 2 (dua) buah kaos tangan warna merah hitam, 1 (satu) buah topo warna biru coklat.
“Dari uang hasil curian pelaku mengaku membeli berbagai barang-barang, selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar