oleh

Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, ia mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi PPPK tahun ini.

“Seluruh tenaga honorer di Indonesia, akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang,” ucapnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, (17/4/2023).

Baca Juga:  Cetak Mahasiswa Kritis, PK IMM FEHI dan FUKIS IAIM Sinjai Gelar TRAVO

Pengangkatan yang dimaksud tidak hanya terhadap 2.360.363 tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari para pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, sebagaimana tercatat dalam data Kemenpan-RB. Melainkan kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Baca Juga:  Dibantu Personel Brimob Bone, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Warga Sinjai yang Tenggelam

Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini karena pengangkatan itu bersifat otomatis.

Setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalulintas di Sinjai Selatan, 1 Diantaranya meninggal Dunia

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB,” pungkasnya.

Komentar