SINJAI, Jendela Satu— Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai kembali akan melakukan sertifikat tanah terhadap aset atau lahan kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Di tahun 2023 ini, Disperkimtan Sinjai menargetkan 20 bidang tanah akan disertifikatkan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Disperkimtan Sinjai, Supandi saat ditemui di kantornya, Kamis (08/06/2023) siang.
“Terkait dengan target tahun ini untuk persertifikatan tanah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebanyak 20 bidang,” ujarnya.
Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 15 desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai yang mendapatkan program tersebut.
Sehingga 11 desa diantaranya yang merupakan lokasi aset atau lahan milik Pemkab Sinjai juga akan disertifikatkan melalui program PTSL ini.
Olehnya itu, Supandi optimis 20 bidang tanah aset Pemkab Sinjai yang akan disertifikat tahun 2023 ini akan melebihi target.
“Dalam hal ini kami mencoba evaluasi terhadap lokasi-lokasi yang akan disertifikatkan, sangat memungkinkan sampai 35 bidang bisa kami sertifikatkan dengan anggaran yang tersedia,” jelasnya.
Beberapa lahan yang merupakan aset Pemkab Sinjai akan disertifikatkan yaitu pasar, sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) termasuk rumah dinas sekolah.
Selain itu, ada juga Puskesmas Pembantu (Pustu) dan tanah pekuburan akan disertifikatkan oleh Pemkab Sinjai melalui Disperkimtan.
“Sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat, karena memberikan kepastian hukum atas aset Pemda, dan untuk menghindari sengketa lahan karena sertifikat merupakan dokumen yang sifatnya berkekuatan hukum,” tutup Supandi.
Komentar