SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan pelaku itu dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP. Saifullah Syan.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (17/7/2023) sekira pukul 22.30 wita.
Adapun identitas pelaku MR, (17) merupkan pelajar, warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Dalam penangkapan tersebut petugas jmengamankan barang bukti berupa 2 (dua) potong kertas warna putih, 2 ( dua) sachet plastic klip yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 warna biru navi.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP. Saifullah Syan, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Kemudian anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dan pengintaian, sesuai informasi dan melihat seorang berdiri dipinggir jalan mencurigakan dan sesaat akan dilakukan pemeriksaan tiba- tiba membuang barang bukti yang terbungkus dengan kertas warna putih,” katanya.
Pada saat diinterogasi pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari NG seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
“Kita amankan pelaku di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya.
Komentar