GOWA, Jendela Satu— Petani Kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama H. Hariel, harus gigit jari.
Pasalnya, kopi yang dibelinya sebanyak 5 Ton senilai Rp. 150 Juta, dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tak kunjung datang.
H. Hariel, menduga kopi yang dipesannya itu tak kunjung datang karena kelalaian jasa ekspedisi.
Ia mempercayai pesanan kopinya itu kepada jasa ekspedisi ekspedisi CV AP.
Namun, hingga saat ini kopi yang dipesannya tak kunjung diterima.
Ia menceritakan berawal dari penawaran kopi yang dilakukan firman warga Situbondo kepada dirinya melalui WhatsApp.
H. Hariel pun berminat dengan penawaran Firman yang ingin mengirim kopi dari Situbondo ke Makassar dengan berkordinasi kepada pihak ekspedisi CV AP untuk menanyakan kesiapan untuk pengiriman.
“Saya pertama kali transaksi beli kopi makanya mengantisipasi penipuan maka saya percayakan ke pihak ekspedisi untuk betul betul kopi aman. Setelah kopi itu berada di tangan pihak ekspedisi melalui bukti surat jalan maka saya baru berani mentransfer uang karena saya yakin kopi sudah ada di tangan ekspedisi,” katanya.
Ia melakukan pembayaran dua kali kepada rekening yang berbeda. Pertama Rp. 144 juta dan terakhir Rp. 6 juta hingga cukup 150 juta .
“Saya disuruh transfer dan terjadi dua kali. Pertama saya mentransfer Rp. 144 juta kepada rekening atas nama nista Fara binabis. Kemudian disuruh mengirim Rp. 6 juta untuk mencukupkan 150 juta ke rekening atas nama Rafiyuddin untuk bayar kopi,” ungkapnya.
Setelah H.Hariel melakukan pembayaran dan kopi sudah ada di pihak ekspedisi, ekspedisi CV. AP menjajikan kepada H. Hariel kopi akan pada tiba pada hari Selasa, )25/07/2023).
Alih-alih mendapatkan kiriman kopi, H.Hariel mendapatkan informasi dari pegawai ekspedisi terkait barang (kopi) pencegalan atau menahan barang yang mengaku dia punya kopi tersebut.
“Mendengar informasi tersebut saya langsung menuju ke ekspedisi AP Cabang Makassar untuk menanyakan, dan pihak ekspedisi memberitahukan bahwa kopi tersebut ada yang mengaku bahwa itu kopinya sehingga di tahan,” ujarnya.
Namu H. Hariel menanggap pihak Ekspidisi CV AP berkantor di Touko Umar, kecamatan Tallo, Kota Makasar, tidak melindungi barang miliknya.
Dengan kejadian tersebut korban telah
melaporkan ke Kriminal Umum Polda Sulsel.
Komentar