SINJAI, Jendela Satu— Daftar Pemcarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Sinjai, berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Pelaku saat ini sudah berada di Rumah Tahan Polres Sinjai, Kabuapeten Sinjai, usai dijemput oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai Briptu Busran bersama Briptu Andi Syahrial.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Andi Irvan Fachri, membenarkan penangkapan DPOnya itu.
“Iya benar. Kini pelaku sudah di Dumah Tahan Polres Sinjai, dijemput kemarin Kamis, 27 Juli 2023 di Ambon,” kata Andi Irvan, kepada Jendea Satu. Senin, (31/07/2023).
Saat ditanya identitas pelaku, Irvan enggan mengungkapkannya.
Pelaku ditetapkan DPO Polres Sinjai usai menggelapkan uang salah satu perusahaan swasta di Sinjai.
“Kami tetapkan pelaku DPO sekitar 1 bulan yang lalu, dan terus melakukan pencarian. Berkat kordinasi dengan Polsek Amahai, dan Polresta Ambon, pelaku berhasil diamankan,” kuncinya.
Komentar