oleh

Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kemdikbud, Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan tersangka tersebut berinisial M (62).

“Kami telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai anggaran 2021 pada 25 juli 2023 lalu,” katanya.

Baca Juga:  LPQ At-Taubah Sinjai Optimis Cetak Generasi Berlandaskan Ahlu Sunnah Wal Jama'ah

Ia menjelaskan, bantuan dari Kemdikbud melalui swakelola sebesar kurang lebih Rp 1.2Miliar berupa bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan itu terdapat kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.

“Dari hasil tim auditor, pembangunan dan pengadaan peralatan pendidikan di SMKN 1 Sinjai didapatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah,” bebernya.

Zulkarnaen mengungkapkan dalam telah memeriksa 15 saksi dan mengundang 2 tim ahli dari kasus bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  16 Puskesmas di Sinjai Jalani Reakreditasi

Dalam penetapan tersangka ungkapnya, telah memenuhi 2 unsur alat bukti dan setelah dilakukan penetapan tersangka juga telah dilakukan pemanggilan secara patut dan telah diperiksa pada tanggal 31 juli 2023 kemarin.

“Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar