oleh

Perangkat dan Kepala Desa Serta ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Ada Melanggar Akan Ditindak Tegas

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai mendistribusikan surat himbauan Netralitas bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kecamatan Sinjai Timur. Kamis, (3/8/2023).

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal pencegahan keterlibatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN dalam politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,

Ketua Panwascam, Muh. Izhar mengatakan jika mengingat sudah memasuki tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Maka kewajiban pihaknya untuk mengingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga ASN Se-Kecamatan Sinjai Timur.

Agar tetap komitmen menjaga netralitas dan profesionalitas untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga:  RSUD Sinjai Gelar Evaluasi Komite Mutu dan Keselamatan Pasien

“Kami berharap kerja sama dari semua pihak dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjaga iklim Pemilu yang baik,” terangnya didampingi Kordiv HP2H Nurul Iffah dan Kordiv PPPS Saenal.

Oleh sebab itu kata Panwascam berlatar belakang Jurnalis ini, siapa saja yang coba-coba ingin melanggar, pihaknya  pastikan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sekda Buka Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

“Ini sesuai motto BAWASLU, Cegah, Awasi, Tindak, namun saat ini kita lakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi untuk mengingatkan,” bebernya.

Di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai terdapat 12 Desa dan 1 Kelurahan.

Komentar