oleh

Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Tanah

Editor:

 

BONE, Jendela Satu— Kasus korupsi eks Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Andi Mappatokkong, menuai titik temu.

Andi Mappatokkong, ditetapkan tersangka Korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Andi Mappatokkong. Selasa, (08/08/2023).

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan segera setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Dimana ekseskusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.

Baca Juga:  Persibone Jawara Liga 3 Zona Sulsel

Bahwa terpidana Andi Mappatokkong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan.

“Hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Heril Akhmad.

Andi Heril bilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Oknum Polisi Cabuli Penjaga Pasien di Puskesmas Kahu Bone Ditetapkan Tersangka

“Terhadap terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 Tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor BPN Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi PRONA ribuan persi atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.

“Dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada APBN 2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB),” tandasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Tolak Kenaikan Pembayaran, Rektor UMSi: Untuk Pembangunan Kampus

Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe tersangka selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan  tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah sebesar Rp. 500.000,untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007.

“Untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut, selanjutnya tersangka melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat,” kuncinya.

Komentar