SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai, berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Wisma Suryani. Kamis, (24/08/2023).
Polres Sinjai, mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai perempuan bayaran.
Kedua pelaku berinisial RH (20) dan SS (20), yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
“Kami berhasil mengungkap kasus kejahatan prostitusi online mulai dari pelaku hingga jaringannya,” kata Wakapolres Sinjai, Kompol. Andi Muh Syafei, pada saat gelar Press Rilis.
Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan Hp.
“Dari pengakuan pelaku, tarif yang dipasang mencapai Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 400.000,” ujarnya.
Pelaku menawarkan dirinya kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.
“Pelaku yang langsung tawarkan dirinya secara online,” tandasnya.
Andi Muh Syafei, mengajak awak media untuk bersama-sama memberantas prostitusi online di Kabupaten Sinjai.
“Kalau ada informasi bahwa ada kegitan yang melanggar hukum, langsung sampaikan. Kami akan melakukan penindakan,” kuncinya.
Komentar