SINJAI, Jendela Satu— DPRD Kabupaten Sinjai, akan menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna DPRD Sinjai, yang akan digelar terkait agenda pengumuman usul pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, priode 2018-2023.
Rapat itu akan digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai pada Kamis, (31/08/2023), pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Andi Seto Irit Bicara Soal Dugaan Oknum ASN Lecehkan Pegawai Honor di Rujab Bupati Sinjai
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.
Nomor 00/418/DPRD, perihal undangan rapat paripurna, yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai.
Komentar