SINJAI, Jendela Satu— DPRD Kabupaten Sinjai, akan menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna DPRD Sinjai, yang akan digelar terkait agenda pengumuman usul pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, priode 2018-2023.
Rapat itu akan digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai pada Kamis, (31/08/2023), pukul 09.00 WITA.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Sinjai, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin.
Nomor 00/418/DPRD, perihal undangan rapat paripurna, yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai.
Komentar