oleh

Indikasi Pemilih Ganda dan Kegaduhan DPT Pemilu 2024 KPU Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu– Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai (21/6/2023) lalu.

Namun, sejumlah pemilih yang telah ditetapkan itu masih saja ditemukan data bermasalah.

Data tersebut berupa kasus pemilih ganda, wajib pilih yang tidak terdapat di dalam DPT Pemilu 2024 hingga pemilih yang ber- KTP Sinjai masuk dalam data pemilih lintas kabupaten.

Pemerhati Pemilu Sinjai, Mifta mengatakan carut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disajikan KPU Sinjai sepertinya tidak serius dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Sebab, masih banyak pemilih yang tidak ter-cover dan ditambah pemilih yang berdomisili Sinjai harus memberikan hak pilihnya di Kabupaten lain.

“Profesional KPU Sinjai sebagai penyelenggara pemilu jauh lebih buruk dibandingkan tahun 2019 lalu. Digelontorkan anggaran besar tetapi kinerja buruk,” katanya. Rabu, (6/9/2023).

Baca Juga:  Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Sinjai Kumpulkan 15 Parpol Bahas Ini

Dari data yang diperoleh beberapa pemilih di kabupaten Sinjai ditemukan sejumlah pemilih ganda.

Misalnya, di Kecamatan Pulau Sembilan atas nama Rizki Amalia.

Selanjutnya, atas nama Zaenal Abidin warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara yang lokasi TPS nya di Kelurahan Biringere pada TPS 9 Biringere. Sedangkan istrinya tidak terdaftar dalam DPT.

“Yang paling parah atas nama Zaenal warga kelurahan Balangnipa tidak terdaftar dalam DPT Sinjai, namun setelah di cek di DPT online dengan memasukkan NIK ditemukan nama yang berbeda dan hak pilihnya ada di Kabupaten Sidrap,” bebernya.

Dari sejumlah data yang didapatkan kata Mifta, semua kegiatan dilakukan KPU Sinjai jauh dari harapan sebagai penyelenggara pemilu. Sementara, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat cukup besar dan dianggap tidak maksimal untuk mendapatkan data akurasi pemilih.

Baca Juga:  Ganjar-Mahmud dan Anies-Cak Imin Berebut Suara di Sinjai

Selain carut marutnya DPT Pemilu 2024, Mifta menilai anggaran yang dikelola KPU Sinjai dalam tahapan Pemilu itu perlu kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan penyelidikan terkait realisasi anggaran mulai awal tahun hingga saat ini.

Sementara itu, Ketua KPU Sinjai, Nurhikmah mengklaim sebelum penetapan DPT Pemilu 2024 dibulan juni lalu, data kegandaan, invalid dan anomali itu telah dibersihkan.

Setiap proses pemutakhiran data secara berjenjang mulai proses coklit, DPHP, DPS dan DPT selalu diumumkan dan ada masa tanggapan masyarakat.

“Setelah DPT masih ada DPTb dan DPK. Yang mana DPTb ini adalah Daftar Pemilih Tambahan dimana yang bersangkutan terdaftar di DPT namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS dimana dia terdaftar,” jelasnya.

Baca Juga:  H. Sofwan Sabirin Sebut Persoalan Sampah Jadi Perhatian Khusus DLHK Sinjai

Selain itu kata Nurhikmah, beberapa bulan kami membuka posko layanan pindah memilih secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten.

Tentunya, dengan syarat dan kriteria tertentu sampai paling lambat H-7 pencoblosan atau ditanggal 7 Februari 2024.

“Untuk yang belum terdaftar dalam DPT, tetapi punya dokumen kependudukan berupa KTP dan KK tentu masih ada ruang dan masih bisa terdaftar di Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan syarat pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya di pukul 12.00-13.00 wita,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Sinjai sebanyak 196.181 dan terdapat 830 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kecamatan.

Komentar