oleh

Warga Bone Diringkus Polisi di Sinjai Gegara Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Sungai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Salah satu warga Desa Masangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, inisial TG (36), diringkus Polisi.

TG yang bekerja sebagai Nelayan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sinjai, karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

TG diamankan Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa, (26/9/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi di Sinjai Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani dan Ujian Beladiri Polri

Selain mengamankan TG, pihak Sat Res Narkoba Polres Sinjai, juga mengamankan batang bukti sabu dengan berat bruto 1,00 (satu koma nol nol).

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai. AKP. Saifullah Syan, mengatakanpenangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Pelabuhan Cappa Ujung Lappa, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, dan langsung ketempat sesuai informasi untuk memastikan kebenarannya informasi yang diberikan,” kata Saifullah, kepada Jendela Satu. Rabu, (27/09/2023).

Baca Juga:  Sudah Diundang, Pj. Bupati Sinjai Tak Hadiri Pelantikan Pengurus PERTINA: Kami Kecewa

Lanjut Kasat Narkoba, bilang melakukan penyelidikan dan pemantauan petugas melihat lelaki yang gerak geriknya mencurigakan dari arah Desa Massangkae Kecamatan dengan menggunakan perahu menyebrangi sungai dan akan sandar di Pelabuhan Cappa Ujung.

“Saat lelaki tersebut akan naik di Pelabuhan Cappa Ujung petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan 1 saset sabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Lapangan Alun-Alun Kabupaten sinjai Tidak Terawat,  kinerja DLHK Di Pertanyakan

AKP. Saifullah, menuturkan pelaku sempat membuang barang bukti ke sungai sehingga anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku Sabtu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari BI,” kuncinya.

Diketahui, pelaku dan bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk diproses lebih lanjut.

Komentar