SINJAI, Jendela Satu— Dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 4 Sinjai, mendapat berbagai sorotan.
Salah satunya dari Kabid Partisipasi dan Pembangunan Daerah HMI Cabang Sinjai, Harun.
Harun, mengatakan apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 4 Sinjai, tidak patut dicontoh.
“Bagaimana bisa seorang kepala sekolah melakukan hal yang jelas melanggar tersebut dan tentu hal yang tidak dipatut dicontoh bagi seorang pemimpin disekolah,” kata Harun. Selasa, (17/10/2023).
Harun bilang, dirinya sebagai warga Pulau Sembilan, merasa tercengang mendengar kabar tersebut.
“Seharusnya seorang Kepala Sekolah memberi contoh serta memberi edukasi kepada masyarakat luas maupun siswanya mengenai hal-hal yang tidak bagus termasuk salah satunya adalah pungutan liar, ini malah sebaliknya,” ujarnya.
Harun menegaskan pihaknya (HMI Cabang Sinjai) akan terus mengawal kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepsek SMKN 4 Sinjai.
“Kami tegas menyampaikan bahwa hal ini akan terus kami kawal sehingga apa yang menjadi ketimpangan ditengah masyarakat dapat teratasi,” tegasnya.
Ia juga meminta dengan tegas kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk turun mencari kebenaran dugaan pungli tersebut.
“Jikamemang benar maka Kepala Sekolah SMKN 4 Sinjai itu harus diberi sanksi tegas,” kuncinya.
Diberitakan sebelumnya, Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Sinjai.
Siswa yang telah lulus diminta membayar oleh pihak Sekolah, untuk mengambil Ijazah.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Sinjai, diduga meminta biaya untuk pengambilan ijazah, sebesar Rp 50.000, hingga Rp. 100.000.
SMKN 4 Sinjai, bertempat di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
“Siswa yang baru lulus, harus membayar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 100.000 untuk mengambil Ijazah,” kata salah satu wali siswa inisial AR.
AR mengaku merasa heran, kenapa saat mengambil Ijazah dikenakan biaya oleh Kepsek SMKN 4 Sinjai, untuk mengambil Ijazah.
“Kami heran, kenapa diharuskan membayar sejumlah uang yang ditentukan untuk mengambil Ijazah,” ujarnya.
Sementara menurut sumber yang lain, bahwa pembayaran tersebut sedikit dipaksa karena apabila tidak membayar maka ijazah siswa di tahan.
“Seperti ini dipaksakan, karena kalau tidak dibayar, maka Ijazah tidak bisa diambil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepaa Sekolah SMKN 4 Sinjai, yang dikonfirmasi JendelaSatu, tidak memberikan tanggapan atau bungkam.
Komentar