oleh

Polisi Amankan 3.851 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3.257.447 Jiwa Terselamatkan

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Periode September hingga Oktober 2023, Polri telah berhasil mengamankan 3.851 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, total barang bukti yang juga diamankan oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri yakni 724.298 gram.

Barang bukti lainnya, sabu, 395.161 butir ekstasi, 150.778 gram ganja, 1.021 gram tembakau gorila, 995 gram ketamin, dan 664.629 butir obat keras.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Brimob Bone Latihan Gabungan

Keberhasilan Polri dalam pengungkapan peredaran barang haram tersebut menyelamatkan sekitar 3.257.447 jiwa dari bahaya narkoba.

Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengatakan merupakan komitmen Polri dalam memberantas sekaligus menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba di tanah air.

“Tersangka yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” kata Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Rabu, (18/10/2023).

Baca Juga:  Polisi di Sinjai Rutin Isi Kota Amal Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

Dari 3.851 tersangka, di mana 3.433 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.

“Sementara 418 orang tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi,” kuncinya.

Komentar