SINJAI, Jendela Satu— Tagihan listrik sejumlah OPD dan JPU lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai (20/10/2023) mengalami jatuh tempo.
Total tagihan listrik itu mencapai ratusan juta untuk bulan September 2023.
Tagihan listrik itu termasuk diantaranya Kantor Bupati Sinjai dan Rumah jabatan Wakil Bupati.
“Total tagihan Rp271.693.105 dan untuk tagihan bulan ini masih kami koordinasikan pembayarannya,” kata Manajer Unit Layanan Pelanggan PLN Sinjai, Andi Akhmad Rahmatullah M.
Dari total tagihan tersebut kata Yoga sapaannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Setdakab dan BKAD Sinjai.
“Kami sudah kordinasikan dengan Pemda untuk melakukan pembayaran pemakaian listrik tersebut,” ujarnya.
Pemkab Sinjai menyampaikan bahwa untuk anggaran listrik sudah ada tapi belum bisa digunakan karena proses anggaran perubahan belum ditetapkan.
“Yang pastinya Pemkab Sinjai berkomitmen pembayaran listrik yang jatuh tempo akan tetap dibayarkan bulan ini,” bebernya.
“PLN Sinjai hari ini juga akan menyurati Pemkab Sinjai untuk tagihan pemakaian listrik di sejumlah instansi dan puluhan Penerangan Jalan Umum agar segera dibayar,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sinjai, Ratnawati Arief yang dikonfirmasi soal tagihan listrik sejumlah instansi Pemkab Sinjai belum memberi tanggapan.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Setdakab Sinjai, Muh. Arfah mengakui bahwa tagihan pembayaran listrik mencapai ratusan juta, namun pihaknya memastikan akan membayar bulan ini.
“Akan segera dibayarkan dengan total tagihan bulan ini yang jumlahnya 200 juta lebih,” pungkasnya.
Selain tagihan listrik, Pemkab Sinjai melalui OPD, juga dikabarkan mempunyai utang.
Utang itu terkait penyewaan pada kegiatan Sinjai Fest dan Ekspo pada tahun 2020, dengan nilai mencapai Rp. 810.110.000.
Tak hanya utang, tugas berat Pj. Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, sangat berat. Mulai dari kesulitan air bersih, polemik Proyek PLTM Ratusan Milyar yang mangkrak, dan banyak lainnya.
Komentar