oleh

Korupsi Proyek Jembatan Rp 2,3 M di Sinjai, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kejari Sinjai tetapkan 3 orang tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan balangpangi.

Jembatan balangpangi bertempat di Dusun Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Dari 3 tersangka salah satunya dari Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Gelar Intelektual Forum, LIDMI Hadirkan Anggota DPR RI dan Pakar Hukum Tata Negara

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah memenuhi unsur, sehingga kami telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial S, G dan H,” katanya saat Konfrensi Pers. Rabu, (01/11/2023).

Kejari Sinjai juga telah melakukan Ekspose secara internal maupun eksternal dengan Inspektorat Sulawesi Selatan.

Proyek pembangunan Jembatan Balampangi menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulsel, pada tahun 2022.

Baca Juga:  Pj. Fahsul Falah Resmikan Rumah Tahfidz Taman Syurga

Nilai kontrak sebesar Rp.2.319.963.099 atau Rp.2,3 miliar lebih, yang dimenangkan CV. Lajae Putra yang beralamat di Kabupaten Bulukumba.

Proses pekerjaan dimulai tanggal 19 Juli hingga 5 Desember 2022.

Pihak pelaksana telah melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal.

Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen.

Baca Juga:  Ketua KPU Sinjai: Ayo Ke TPS 14 Februari 2024

Dari hasil progres tersebut, PPK dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan justru kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari kepada pihak pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan.

Alhasil, pekerjaan jembatan Balampangi tak kunjung rampung atau pembangunannya mangkrak hingga saat ini.

Komentar