oleh

Resmob Polres Sinjai Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 1X24 Jam

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kinerja Sat Reskrim Polres Sinjai, tidak perlu diragukan dalam mengungkap kasus pencurian.

Terbukti, Sat Reskrim Polres Sinjai, menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) tidak cukup 1X24 jam.

Motor milik korban, atas nama Zahra (21) yang merupakan mahasiswa Sinjai itu dicuri pada Kamis, (16/011/2023).

Insiden Curanmor tersebut terjadi di Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai, Utara.

Baca Juga:  Turnamen Futsal Bupati Cup Sinjai Ricuh, Diwarnai Saling Dorong

Sat Reskrim Polres Sinjai, mengamankan pelaku berinisial AA (50), yang merupakan warga Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Irvan Fachri, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

“Berdasarkan Laporan tersebut  Resmob Polres Sinjai mendapatkan Informasi pelaku  membawa motor ke salah satu bengkel di Kota Sinjai, untuk mengganti stand kunci motor,” katanya. Sabtu, (18/11/2023).

Baca Juga:  Crew Kapal TB Pratama III Asal Sinjai Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan, Bagaimana Keadaannya?

Saat itu juga Tim Resmob mendatangi bengkel tersebut, dan ciri-ciri motor sama dengan motor yang hilang saat ini.

“Petugas menghampiri dan bermaksud untuk bertanya, pelaku langsung lari dan terjadi pengejaran. Akhirnya dengan kesigapan petugas pelaku dapat diamankan, dan dilakukan Introgasi. Dalam waktu kurang dari 24 Jam petugas dapat menemukan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadispora Sinjai Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja dengan Jajarannya

Pelaku dalam keterangannya kuat dugaan telah melakukan pencurian motor. Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap motor yang dibawa oleh pelaku dan benar sama dengan motor korban yang hilang.

“Saat ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kuat dugaan telah terjadi peristiwa pidana, dan telah dinaikkan ke penyidikan, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Komentar