oleh

Polisi Amankan Miras Milik IRT di Sinjai Selatan

Editor:


SINJAI, Jendela Satu—
Polsek Sinjai Selatan, Polres Sinjai, kembali mengamankan 6 botol minuman keras (Miras).

6 botol Miras yang dimankan diantaranya 3 botol Anggur merah 2 botol meek singaraja dan 1 botol merek Wingnes.

Pelaku perempuan MI, (48) pekerjaan IRT, alamat Dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Kapolres Sinjai, AKBP. Fery Nur Abdulah, mengatakan pihaknya intensifkan kegiatan operasi miras diseluruh jajaran untuk menciptakan situasi aman kondusif.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke-78, Akar Peduli Gelar Sunatan Gratis

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” katanya. Selasa, (19/12/2023).

Operasi miras tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kriminal yang disebabkan oleh  minuman keras sehingga berakibat negatif pada masyarakat.

“Kita ingin menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Sinjai. Oleh karena itu, kami menggelar operasi cipta kondisi dengan melibatkan seluruh Polsek jajaran Polres Sinjai,” ujarnya.

Komentar