oleh

KPU Sinjai Terima Laporan Awal Dana Kampanye 17 Parpol, Partai Buruh Terancam Terima Sanksi

Editor:

 

SINJAI, Jendela Satu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menerima laporan awal dana kampanye (LADK) 17 Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU Sinjai Awaluddin. Ia mengatakan ada Parpol yang belum memasukkan laporan awal dana kampanye.

“Jumlah peserta pemilu tahun 2024 sebanyak 18 Partai Politik. Ada 1 Parpol yang tidak memasukkan laporan awal dana kampanyenya yakni Partai Buruh,” kata Awal. Senin, (08/01/2024).

Baca Juga:  Niat Baik Majukan Desanya, Tokoh Pemuda Andi Jufriadi Nyatakan Diri Maju Calon Kepala Desa Bonto Tengnga

Awal bilang, Partai Buruh, tidak mempunyai pengurus dan kantor di Sinjai. Pihaknya pun menunggu tindak lanjut dari KPU RI.

“Kami menunggu arahan dari KPU RI soal Partai Buruh ini, karena hingga waktu pelaporan, laporan awal dana kampanye ditutup, mereka (Partai Buruh) tidak masukkan laporan awal dana kampenye,” ujarnya.

Namun kata Awal, sesuai dengan aturan yang berlaku, Parpol tidak menyampaikan LADK, maka Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi.

Baca Juga:  Semarak HUT Kemerdekaan, Brimob Bone Bagikan 500 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

“Akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2023 Pasal 118,” pungkasnya.

Komentar