SINJAI, Jendela Satu— Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Bahar dkk selaku Kepala Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Selasa (23/04/2024).
Dengan melanggar ketentuan pasal 532 dan melanggar pasal 533 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana didalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai oleh Yunus, SH.MH (Ketua Majelis) dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isnawati Yamin, SH dan Islamiyah Ramdani Amin, SH, dengan terdakwa Bahar bin Arifin dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 532 dan pasal 533 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal, SH menjelaskan, Pasal 532 itu lebih kepada sangkaan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pemilu menjadi berkurang.
Sedangkan sangkaan pasal 533 itu lebih kepada sangkaan memberikan suaranya lebih dari 1 kali di TPS atau lebih.
“Atas sangkaan 2 pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut didakwa secara kumulatif. Alhamdulillah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim yang dilakukan oleh terdakwa Bahar dkk,” ungkapnya.
Adapun putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Sahwal menyebutkan masing-masing kepada terdakwa Bahar bin Arifin adalah 3 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,- Subsidiar 1 bulan kurungan.
Kamaruddiin alias Kama selaku PPS Desa Kassi Bulleng pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 5.000.000 Subsidiar 1 bulan kurungan dan terdakwa atas nama Muh.
Yakub selaku Ketua KPPS di TPS 4 Desa Kassi Buleng pidana penjara 1 bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,- Subsidiar 1 bulan kurungan.
“Atas putusan tersebut para terdakwa didalam persidangan menyatakan akan melakukan upaya hukum banding sebagai upaya hukum terakhir dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu,” ujarnya.
Sahwal menambahkan, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertahankan dakwaannya yakni, dengan tuntutan masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dan denda masing masing Rp.10.000.000,- yang dibacakan pada Jumat, 19 April 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan diberi waktu 3 hari menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau juga akan melakukan upaya hukum dan segera kami akan laporkan secara heararki kepada pimpinan kami karena perkara Pemilu merupakan perkara atensi pimpinan.
“Tunggu saja hasilnya, masih berproses, ini belum Inkrach, belum berkekuatan Hukum tetap,” pungkasnya.
Komentar