SINJAI, Jendela Satu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
Hal itu tentu menjadi salah satu syarat untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, 27 November 2024 mendatang.
Sejak dibuka penyerahan syarat
dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WITA.
Hal tersebut disampaikan Awaluddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai saat dikonfirmasi Jendela Satu sesaat setelah penutupan pendaftaran.
“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” ucapnya.
Tidak hanya menyerahkan dukungan, kata dia sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU.
“Tidak ada yang berkomunikasi Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon,” katanya.
Komentar