oleh

Pj Bupati Sinjai Lantik 15 Anggota BPD PAW, Agar Memahami Regulasi Sesuai Ketentuan UU

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sebanyak 15 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sinjai telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah.

Ke 15 anggota BPD dari 13 Desa dan 6 kecamatan itu merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (13/05/2024).

Baca Juga:  Pj Bupati Sinjai Pimpin Rapat Pekan Imunisasi Nasional Polio dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah

“Kepada anggota BPD yang telah dilantik dan diambil sumpahnya saya ucapkan selamat, semoga  jabatan yang diemban dapat amanah dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” harap Pj Bupati Sinjai dalam sambutannya.

Dikatakan, tugas BPD begitu kompleks dan strategis karena mempunyai peran dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang turut mementukan kemajuan desa, sehingga perlu untuk terus mengupdate regulasi yang dinamis.

Baca Juga:  Hadiri HUT KIS ke-3, Danyon C: Semoga Semakin Solid

“Saya mengimbau kepada anggota BPD yang baru saja dilantik agar memahami dengan baik tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan serta regulasi yang terkait dengan desa,” tegasnya.

Orang nomor satu di Sinjai ini juga mengharapkan kepada anggota BPD agar terus menjalin kolaborasi dan sinergitas dengan Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mewujudkan kesejahteran masyarakat di desa.

Baca Juga:  Dua Mantan Kades di Sinjai Selatan Gabung PKB, Ketua: Dapil 3 Solid Songsong Pileg 2024

Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu anggota BPD dihadiri oleh oleh Kepala Dinas PMD Sinjai Dr. Yuhadi Samad,  Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Sinjai A. Kemal Baso,  para Camat dan Kepala Desa.

Komentar