oleh

Kouta Perempuan PPK di Sinjai Sesuai Regulasi, KPU Tegaskan Sudah Transparan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengatakan perekrutan anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah sesuai dengan aturan yang ada. Minggu, (19/5/2024).

Termasuk adanya sorotan terkait dengan kuota perempuan yang dinilai tidak sesuai dengan kuota yang dipersyaratkan.

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan perekrutan PPK yang dianggap tidak berpihak itu tidak beralasan.

Baca Juga:  Kuota Haji Kabupaten Sinjai Tahun Ini 224 Jamaah

“Karena dalam perekrutan PPK atau badan adhoc tentu kami merujuk pada PKPU 8 tahun 2022,” katanya.

Dalam ketentuan tersebut tidak menjadikan syarat wajib kuota 30% perempuan begitu pun di undang-undang.

“Namun hanya disyaratkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan jadi itu yang menjadi rujukan kami, ” kata Rusmin.

Tentu pertimbangan utamanya kata dia adalah kompetensi, dan memberikan ruang yang sama bagi siapa pun yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada.

Baca Juga:  ‘Experience The Science’, Inovasi SDIT Thoriqul Jannah Sinjai Tumbuhkan Pemikiran Kritis Siswa

Terkait parameter penilaian, kata dia tentunya selain Pengetahuan Kepemiluan dan Pemilihan ada juga rekam Jejak dan Integritas para calon anggota PPK juga menjadi hal utama dalam menentukan hasil wawancara.

“Terkait transparansi, perlu diketahui bahwa semua hasil dari Pelaksanaan Tes, baik CAT dan Wawancara akan di muat dalam Aplikasi Siakba sebagai bentuk transparansi kami di KPU,” terangnya.

Baca Juga:  Peduli, Kasubagbinkar Polres Gowa Bantu Nenek Sitti Tempat Tidur dan Sembako

KPU Sinjai telah selesai melakukan pelantikan anggota PPK di sembilan kecamatan.

45 anggota PPK ini akan bertugas dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024.

Komentar