oleh

Rehabilitasi Ruangan Sekwan DPRD Makassar Dicurigai Bermasalah, Inspektorat Diminta Audit

Editor:

MAKASSAR, Jendela Satu— Rehabilitasi ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar dipersoalkan oleh Lembaga Penggiat Anti Korupsi Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).

Sebagaimana pelaksanaan pembangunan harus senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sehingga mampu memberikan informasi dan hasil yang maksimal.

Dari hasil laporan masyarakat dan investigasi, SHCW menemukan adanya dugaan pengerjaan rehabilitasi ruangan kantor Sekretaris DPRD Kota Makassar yang diduga tidak terdaftar dalam Daftar Rencana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 dan tidak masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2022 DPRD Kota Makassar.

Baca Juga:  Gempa 5,3 SR di Cilacap, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Pihaknya juga mengendus adanya dugaan mekanisme penganggaran yang tidak sehat di mana hal tersebut diduga bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres. Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ada beberapa hal yang kami minta sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Pertama, surat rekomendasi dari BPKAD Kota Makassar, perihal taksasi Barang Milik Daerah (BMD) atas Rehabilitasi Ruang Sekwan,” kata Fahmi, dari SHCW.

Baca Juga:  Dinas Ketahanan Pangan Sinjai Gelar Bazar Pangan Murah untuk Tekan Inflasi

Kedua, lanjut fahmi, pihaknya meminta dokumen Kontrak/SPK Rehabilitasi Ruang Sekwan tahun anggaran 2022 beserta adendumnya (bila ada) yang menyeberang ke tahun anggaran 2023.

“Ketiga, kami minta mana berita acara serah terima hasil pekerjaan. Serta foto/dokumentasi kegiatan sesuai waktu pelaksanaan; dan screenshot di LPSE Kota Makassar, proses pengadaan rehabilitasi ruang Sekwan,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta konfirmasi dan pemeriksaan kepada pejabat pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023, yang melaksanakan proses pengadaan saat itu.

Dia juga meminta konfirmasi dan pemeriksaan kepada PPTK yang menangani proses administrasi pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga:  Aliansi G4SBBM Ajak DPRD Sinjai Tolak Kenaikan Harga BBM

“Meminta konfirmasi dan pemeriksaan kepada bendahara pengeluaran proses pembayaran tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Atas dasar itu SHCW merumuskan tiga poin tuntutan; (1) Mendesak Inspektorat Kota Makassar untuk mengaudit dugaan penganggaran rehabilitasi ruangan Sekwan DPRD Kota Makassar yang tidak transparan dan melalui mekanisme penganggaran yang tidak sehat.

(2) meminta transparansi/klasifikasi penganggaran rehabilitasi ruangan Sekwan DPRD Kota Makassar, dan (3) Mendesak Wali Kota Makassar untuk mencopot Sekwan DPRD Kota Makassar.

Komentar