SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu (1/06/24) sekitar pukul 15.40 wita.
Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, mengatakan bahwa yang Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AR, (18) yang beralamat di Jl Bulu Lasiai II, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Namun, dia juga memiliki alamat lain di BTN Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Dalam penangkapan tersebut juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor yang kemudian dihentikan untuk dilakukan penggeledahan,”tuturnya.
Hasil penggeledahan menyebabkan penemuan 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku Selain itu, AR juga mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 200.000,- dari seseorang yang berada di Kajuara, Kabupaten Bone.
Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Komentar